Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Punya Dana Besar

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Polisi mengatakan, adanya dana operasional yang cukup besar dari organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, yang dipimpin Abdul Qadir Baraja.

BNPT: Radikalisme Mengarah ke Anak-anak, Remaja hingga Perempuan

Seperti diketahui, kelompok ini membagi-bagikan selebaran dan ajakan untuk idiologi khilafah. Di Brebes, Jawa Tengah dan Jakarta Timur, diketahui kelompok ini sempat bergerak membagikan selebaran tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kami jawab. Jadi proses penyelidikannya lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menambahkan, proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tak akan berhenti cuma sampai penangkapan Baraja semata. Aliran sumber dana ormas itu bakal diusut penyidik. 

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Ke depan kami masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kami akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata dia lagi.

Jadi Tersangka

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka. Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Pikap di Tol Halim, Polda Metro Minta Maaf

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta maaf perihal viral pungli anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pikap terjadi di ruas Jalan Tol Halim

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024