4 Penumpang Tewas Ditabrak KA, Sopir Angkot Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang tabrakan maut digelar secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang sopir angkutan kota (Angkot), Karto Manalu (40) dengan kurungan penjara selama 16 tahun. Terdakwa merupakan Supir Angkot Mini Wampu Lin 123 yang menewaskan 4 penumpangnya karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Kota Medan.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karto Manalu kurungan penjara selama 16 tahun," sebut JPU, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejari Medan itu, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

Ilustrasi kereta api melintas.

Photo :
  • KAI
Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim l selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau Pledoi.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Karto Manalu, Sabtu sore, 4 Desember 2021, lalu. Terdakwa seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024