Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin Sebar Pamflet Berpotensi Makar

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap modus yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dengan menyelenggarakan konvoi sepeda motor dan menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan berpotensi makar.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"[selebaran] yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Mei, di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.

PBB Sebut Israel Tolak 85 Persen Konvoi Kemanusiaan Masuki Gaza Utara

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengamat Tengarai Gerakan Demo RUU Pilkada usai Putusan MK Disusupi Kelompok Radikal

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang jamaah Khilafatul Muslimin serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jamaah Khilafatul Muslimin.

Dari penangkapan di Brebes, Polri bergerak ke Lampung, kantor pusat Khilafatul Muslimin dan menangkap Abdul Qodir Baraja (AQB), Selasa.

Dedi mengatakan kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan AQB terkait dengan Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak mengubah ideologi Pancasila sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.

Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat sehingga Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," kata Dedi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya