KPK Geledah Tiga Ruangan di Pemkot Yogyakarta, Bawa Dua Koper Besar
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Pascapenangkapan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait kasus dugaan suap perizinan izin mendirikan bangunan (IMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruang yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, KPK menggeledah tiga ruangan di Pemkot Yogyakarta. Tiga ruang yang digeledah KPK ini diantaranya adalah ruangan Wali Kota Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPSP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP).
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini dilakukan sejak kurang lebih pukul 11.15 WIB hingga 20.00 WIB. Sebanyak kurang lebih sembilan orang petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan tersebut.
Diduga Koper Berisi Berkas Tentang IMB
Dari penggeledahan ini, petugas KPK membawa dua koper berukuran besar dari ruangan Walikota Yogyakarta. Sedangkan dari kantor Dinas PUPKP, sebuah koper berukuran besar juga dibawa oleh petugas KPK.
Meski demikian tak ada satu petugas dari KPK yang mau menjawab pertanyaan dari wartawan terkait isi koper yang dibawa. Kuat dugaan, koper-koper ini berisi berkas-berkas tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Yogyakarta. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas PMPSP Nur Widhihartana.
"Hari ini (7 Juni 2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta," tutur Ali Fikri.