Dua Kurir Sabu-sabu 49 Kg Divonis Mati oleh PN Medan
- VIVA/ B.S Putra
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 49 kilogram dengan pidana mati. Sidang berlangsung secara virtual di PN Medan, Selasa 7 Juni 2022.
Kedua pria yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 PN Medan, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa ini berstatus kurir dalam kasus narkoba itu. Majelis hakim menyebutkan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur Immanuel Tarigan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, menyebutkan penangkapan kedua terdakwa bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan pada Minggu 23 Januari 2022, lalu.
"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," urai JPU.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.