KPK Mendakwa Bos PT Waskita Karya Korupsi Rp27,2 Miliar
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Demikian dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip awak media, Selasa, 7 Juni 2022. Sidang telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Adi Wibowo bersama Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN ini.
"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK.
Jaksa merincikan, perbuatan haram itu  memperkaya Dudi Jocom sebesar Rp500 juta; serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241, dan PT Waskita Karya sejumlah Rp26.667.071.208,84. Total kerugian negara sejumlah Rp27.247.147.449,84
Adi Wibowo dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.