KPK Mendakwa Bos PT Waskita Karya Korupsi Rp27,2 Miliar

Suasana di Pengadilan Tipikor. (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Demikian dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip awak media, Selasa, 7 Juni 2022. Sidang telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Adi Wibowo bersama Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN ini.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Jaksa merincikan, perbuatan haram itu  memperkaya Dudi Jocom sebesar Rp500 juta; serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241, dan PT Waskita Karya sejumlah Rp26.667.071.208,84. Total kerugian negara sejumlah Rp27.247.147.449,84

Adi Wibowo dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Komjen Setyo Budiyanto pun merasa bersyukur atas terpilihnya menjadi Ketua Lembaga Antirasuah.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024