Polisi Sebut Abdul Qadir Baraja Terlibat Pengeboman Candi Borobudur
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditahan dalam kasus terorisme, di antaranya pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985.
"Bisa saya gambarkan secara singkat terkait dengan profil tersangka. Dia pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan kelompok radikal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di kantornya, Selasa, 7 Juni 2022.Â
Ormas yang dipimpin oleh Baraja, katanya, terbukti melawan hukum dengan cara menebar kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekan pemerintahan saat ini.
Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
"Hal ini, tentu bertentangan dengan UUD 1945 yang mana dalam hal ini sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian bangsa Indonesia," ujarnya.Â
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Baraja merupakan mantan narapidana kasus terorisme sebanyak dua kali ditahan.
"Jadi tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan eks napi terorisme dan mantan narapida kasus terorisme dua kali ditahan 3 tahun dan 13 tahun," kata Hengky dalam keterangannya di Lampung, Selasa, 7 Juni.
Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Abdul Qadir Baraja langsung ditahan.
"Terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan penangkapan hari ini, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan.