KPK Sita Uang dari Kantor Summarecon Agung

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Senin, 6 Juni 2022. Saat penggeledahan, ditemukan uang yang diduga bagian suap pengurusan izin di Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.

Ali Fikri belum bisa memerincik total uang yang ditemukan penyidik. Saat in, kata dia, masih dihitung. Bukti-bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata Ali.

KPK umumkan penetapan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Tersangka pemberi suap Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan IMB apartemen Royal Kedaton.

KPK memastikan bakal memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Haryadi Suyuti. “Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya, ya, siapa pun dari pihak SA (Summarecon Agung) pasti kami panggil,” kata Ali Fikri.

Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono diduga menyuap Haryadi sebesar US$ 27.258 demi memuluskan IMB apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Mengenai itu, Ali menegaskan pemanggilan terhadap saksi menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK berpeluang untuk memeriksa para saksi yang diduga terkait dengan kasus Haryadi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024