Hakim Militer: Kolonel Priyanto Tidak Kesatria
- Mahmil II Jakarta
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama dan dengan sengaja, berupa pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Terdakwa Priyanto diketahui telah menghilangkan nyawa kedua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila, dengan membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Dalam rangka menghilangkan jejak, terdakwa tidak memperdulikan keselamatan orang dan mengabaikan hukum yang berlaku," ujar hakim
Menurut hakim, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian bertujuan agar tidak diketahui aparat. Hakim menyebut terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang semestinya bisa ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI yang kesatria dan berprikemanusiaan," tegas hakim.
Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, telah menyebabkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan trauma mendalam kepada keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.
Sebelumnya, sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain dan menghilangkan mayat.
"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana...dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecar dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama; Kedua alternatif, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama; Ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.