Mengingat Salsabila dan Handi yang Ditabrak Kolonel Priyanto

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sumber :
  • Mahmil II Jakarta

VIVA – Majelis Hakim menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap dua remaja Handi Saputra asal Garut (18) dan Salsabila warga bandung (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa, 7 Juni 2022.

Adapun Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden tabrak lari di jalur Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat sempat viral di media sosial. Korban yaitu Salsabila dan Handi Saputra tewas mengenaskan usai ditabrak dan dibuang jenazahnya ke sungai Serayu Banyumas. 

Setelah ditangani Polres setempat pada Sabtu 11 Desember 2021, keduanya pun berhasil dievakuasi dan dimakamkan keluarga masing-masing. Kecelakaan ini menjerat tiga anggota TNI aktif sebagai pelaku.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi pembuangan korban, pelaku memperagakan bagaimana mereka melempar korban Handi Saputra dan Salsabila dari atas jembatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI menggunakan pakaian kuning-kuning saat itu. Ketiganya langsung menunjukan titik pembuangan korban tepat di tengah jembatan. Dalam adegan, Korban diperagakan dengan dua boneka yang langsung dikeluarkan dari mobil dan dijatuhkan ke bawah sungai, dari badan jembatan setinggi 10 meter.

Rekonstruksi ini memperjelas posisi pembuangan korban di Jembatan Kali Tajum yang merupakan anak Sungai Serayu. Lokasi pembuangan juga tak jauh dari penemuan jasad Handi, berjarak sekitar satu kilometer di tepian Sungai Serayu.

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Rekonstruksi berlangsung 30 menit. Polisi menutup jalan Banyumas-Cilacap sementara yang menyebabkan kemacetan panjang terjadi saat itu.

Komandan Kodim 0701 Wijayakusuma, Letkol Ind Candra yang ada di lokasi, tidak bersedia menjelaskan rinci rekonstruksi. Tetapi membenarkan bahwa lokasi pembuangan memang berada di Jembatan Tajum Menganti.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi
Insiden ini menyebabkan MF mengalami luka serius di bagian mata, wajah, dan leher.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Seorang pelajar berinisial MF (16) menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh tiga remaja, yakni AF (17), FS (16), dan FT (16), di kawasan Jalan Raya Pulogebang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024