Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari Militer
- Mahmil II Jakarta
VIVA – Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.Â
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain dan menghilangkan mayat.
"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana...dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama; Kedua alternatif, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama; Ketiga  menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy menuntut terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Oditur militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana.
Perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.Â
Sementara Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.Â
Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
"Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.Â
Â
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.Â