Keponakan Bupati Nonaktif Palas Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena dugaan penyalahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).

BPBD Catat Ada 1.559 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Senin, 6 Juni 2022, pelaporan diterima pada Sabtu pekan lalu. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor Donna Siregar, keponakan dari Ali Sutan Harahap.

Kuasa hukum Ali Sutan Harahap, Razman Arif Nasution, juga membenarkan informasi pelaporan tersebut. Namun dia enggan memberikan keterangan lebih terperinci karena masih ada kegiatan rapat.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan terhadap Edy Rahmayadi kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Photo :
  • VIVA.co.id/BS Putra
Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Laporan ke Polda dan gugatan ke PTUN Medan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021. 

Hal itu dilakukan karena Ali sedang sakit dalam kurun satu tahun ini. Maka Edy mengangkat Wakil Bupati Palas menjadi Plt Bupati Palas. Namun kebijakan itu tidak diterima oleh TSO.

Edy menjelaskan, pengangkatan Plt Bupati Palas sudah sesuai dengan prosedur. Dia malah mempertanyakan, mengapa TSO baru mempermasalahkan kebijakan itu dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, padahal sudah setahun berjalan.

"Aturan mainnya begini. Kepala daerah itu pejabat politik. Itu hanya bisa satu alasan tetap; kedua, berurusan dengan pidana, ketiga, dia mundur," kata Edy pada 2 Juni.

Dalam hal pengangkatan Plt Bupati Palas, Edy menganggap TSO memiliki alasan tetap. Apalagi dia sudah 6 bulan lebih tidak berkantor atau menjalankan tugasnya sebagai bupati karena sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pertama, katanya, TSO memang dianggap tidak layak untuk memimpin pemerintahan Kabupaten Palas karena sakit yang dideritanya.

Kesehatan TSO diperiksa lagi setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit tipe A, meski hasilnya belum dirilis. TSO mengalami post stroke iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

Edy menjelaskan juga bahwa kebijakannya mengangkat Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati agar roda pemerintahan Kabupaten Palas tetap berjalan, sementara TSO fokus menjalani pengobatan hingga dinyatakan pulih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya