Tiga Orang Jadi Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tvOne/Didit Cordiaz

VIVA – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin, 6 Juni 2022, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang.

Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Iqbal mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti. "Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," katanya.

Viral Konvoi Pemotor Gunakan Atribut Khilafah di Cawang

Photo :
  • Twitter@miduk17

Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022. Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang di Indonesia. (ant)

Dukung Petani Bawang Merah, Indonesia Luncurkan Solusi untuk Kendalikan Ulat Grayak
Kejaksaan Negeri Brebes menggelar press realease pelaku.

Dana Desa Hampir Rp1 M Diembat Buat Judi Online, Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara

Kades berinisial MS di Brebes, Jawa Tengah menyebabkan kerugian negara hamper Rp1 miliar

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2024