Tiga Orang Jadi Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tvOne/Didit Cordiaz

VIVA – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Waduh, Ternyata Enzo Allie Hampir Dipecat dari TNI oleh Menhan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin, 6 Juni 2022, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang.

Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Enzo Allie Sempat Dituding Bagian HTI, Kini Jadi Lulusan Terbaik Kopassus 109

Iqbal mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti. "Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," katanya.

Viral Konvoi Pemotor Gunakan Atribut Khilafah di Cawang

Photo :
  • Twitter@miduk17
Viral! Siswi MTs di Brebes Menangis Karena Dagangannya Dibuang Ibu Kantin, Takut Jualannya Tersaingi

Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022. Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang di Indonesia. (ant)

Ibu Kantin yang Viral Membuang Dagangan Milik Siswa MTs Ternyata Sering Lakukan

Viral Dagangan Siswa MTs Dibuang Ibu Kantin Lantaran Merasa Tersaingi, Kepala Sekolah Ungkap Kelakuan Pelaku

Kepala Sekolah MTs Nurul Huda, Basuni angkat bicara terkait video viral dagangan siswa yang dibuang ibu kantan lantaran merasa tersaingi, kelakuan ibu kantin terungkap

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024