Kejagung Periksa Pengacara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garuda
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda pada Senin, 6 Juni 2022, yakni pengacara pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm.
“Saksi yang diperiksa AR dari Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm,” kata Ketut di Kejaksaan pada Senin, 6 Juni 2022.
Selain itu, Ketut mengatakan saksi yang diperiksa yaitu WW selaku Mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia/Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 sampai Desember 2012.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” jelas dia.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Sebelumnya diberitakan, Ketut menjelaskan posisi kasus bahwa kurun waktu 2011-2021, Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Di mana, untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Satu, kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai sesuai prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar dan akuntabel.
“Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR,” ujarnya.
Kemudian, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, Garuda Indonesia alami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
“Atas kerugian keuangan negara tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR)- Perancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S.- Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” jelas dia.
Selanjutnya, Ketut mengatakan penyidik telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP “Sudah disimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan Tim Auditor dari BPKP,” ucapnya.