Istana Bantah Pemerintah Abai soal Minyak Goreng

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghormati hak warga negara terkait adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lantaran dianggap tak mampu membereskan masalah kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. 

Dini mengatakan, dalam masalah minyak goreng ini, Presiden Jokowi tidak abai. Jokowi bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah berupaya maksimal menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng.

"Yang jelas Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng, dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," kata Dini, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam 6 Juni 2022

Dini mengatakan, perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dilakukan dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO. 

"Per 30 April 2022, Pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Dan ini terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. BLT minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujarnya

Pada tanggal 17 Mei 2022, lanjut Dini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat. Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. 

"Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," ujarnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022. Presiden dan Mendag dianggap tak mampu membereskan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Penggugat menilai, kegagalan Presiden dan Mendag mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan