Pengeroyokan Pria di Holywings Jogja, 2 Perwira Polisi Diproses Etik
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Seorang pengunjung Holywings Yogyakarta Bryan Yoga Kusuma diduga jadi korban pengeroyokan yang di antaranya dilakukan anggota kepolisian. Polda DIY pun bergerak cepat dengan menerjunkan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada dua perwira polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman sudah diperiksa Propam Polda DIY. Dari hasil gelar perkara, keduanya dinyatakan sebagai terduga pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara itu, ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," kata Yuliyanto, Senin 6 Juni 2022.
Dia menjelaskan dua perwira ini berinisial AR dan LV. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan etik dan jalani sidang.
"Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Ke depan yang bersangkutan segera akan disidangkan agar bisa memertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Yuliyanto.
Pun, Yuliyanto menyampaikan dua perwira polisi ini diketahui berada di lokasi saat kejadian. Meski demikian, Yuliyanto menuturkan detail jenis pelanggaran keduanya dalam kasus ini akan disampaikan dalam persidangan.
Lantas, diduga dua perwira itu ikut melakukan pemukulan terhadap korban, Yuliyanto mengatakan akan terungkap dalam persidangan. Begitu pun dugaan keperluan atau tujuan dua anggota tersebut di klub malam.
"Apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan. Itu akan dilihat dari hasil pemeriksaan. Nah, peristiwa mukul atau tidak nanti juga akan terungkap di sidang," jelas Yuliyanto.