Korban Sodomi Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Diminta Lapor

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi
Sumber :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]

VIVA – Kementerian PPPA mendorong anak yang menjadi korban kasus kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan di Bitung, Sulawesi Utara, berani melapor kepada aparat yang berwajib.

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

"Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di panti asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Dia menegaskan kasus ini harus mendapatkan penanganan serius, sedangkan pelaku diberikan sanksi hukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jelang Lawan Arab Saudi, Nathan Tjoe-A-On dengan Sang Kekasih Datangi Panti Asuhan untuk Lakukan Hal ini

"Perbuatan pelaku yang seorang pengasuh panti asuhan sangat tercela. Pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi," kata dia.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Kemen-PPPA berupaya memastikan anak yang menjadi korban kasus itu mendapatkan pendampingan hukum dan psikis.

Kementerian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban, membantu memulihkan mental dan trauma korban atas peristiwa yang dialaminya.

Dalam kasus ini, seorang anak asuh laki-laki inisial NF (12 tahun) mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengasuh panti asuhan inisial SM (63 tahun).

Pelaku diketahui melakukan sodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya sejak 2019 hingga 2022 di panti asuhan yang sekaligus taman pengajian tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap karena korban berani memberontak dan melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada salah seorang kerabatnya.

Polres Bitung menangkap pelaku dan juga melakukan visum et repertum terhadap korban anak serta menyita barang bukti ponsel.

"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses hukum hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat perlu dan menjadi perhatian serius kami dan mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindak kejahatannya," kata Nahar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya