Bobby Keluarkan Edaran Larangan Jual Beli Daging Anjing di Medan
- VIVA/ B.S Putra
VIVA – Di Kota Medan, Sumatera Utara, dilarang menjual beli daging anjing secara komersil. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/4676, yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Surat edaran larangan menjual daging anjing secara komersil, dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 Juni 2022.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Medan melakukan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.
"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan. Bukan hewan konsumsi, tapi hewan peliharaan," ucap Emilia.
Emilia menegaskan, surat edaran Wali Kota Bobby Nasution itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.
"Dalam surat imbauan Wali Kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," jelas Emilia.
Emilia mengungkapkan, bahwa memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," jelasnya.
Emilia juga mengatakan, surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan kecamatan yang ada di Kota Medan. "Nanti biar pak camat yang mensosialisasikan ke warga," jelas Emilia.
Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.
"Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau," jelasnya.