Sudah Dilengkapi, Berkas Kasus Indra Kenz Dikirim Lagi ke Kejagung

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, akan menyerahkan kembali berkas perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui apikasi binomo, setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun berkas yang akan diserahkan dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

“Rencananya minggu ini kita limpahkan lagi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi wartawan pada Senin, 6 Juni 2022.

Sementara Kanit 5 Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kompol Karta mengatakan berkas perkara Indra Kenz rencana akan dikirim kembali ke Kejaksaan pada hari Senin, 6 Juni 2022. 
Dia mengaku, penyidik sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa. “Setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Di samping itu, Karta menambahkan penyidik sudah melakukan penyitaan sebuah flasdisk di safe deposit milik Indra Kenz. Diketahui, isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto milik Indra Kenz.

“Dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kenz,” jelas dia.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pidana berita bohong terkait investasi berkedok robot trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

“Berkas tersangka IK dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Setelah menerima berkas perkara, kata dia, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil, seperti diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b.

Bunyinya, Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya