Sidak Lokasi Rawan Debt Collector, 8 Orang Diciduk Polisi

Kapolsek Cengakreng, Kompol Ardhie Demastyo
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat seperti di Cengkareng, sudah sangat meresahkan masyarakat. Perampasan dilakukan oleh sejumlah debt collector, dengan alasan penunggakan pembayaran motor.

Keresahan masyarakat juga terlihat dari banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan, yang dilakukan oleh oknum debt collector. 

Maka dari itu, Polsek Cengakreng melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan. Benar saja, dalam kasus ini polisi berhasil menangkap delapan orang.

Debt Collector Diamankan Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

Kapolsek Cengakreng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan sidak debt collector yang juga sering dikaitkan dengan "mata elang", ini dilakukan lantaran banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng.

"Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,) artinya ini meresahkan masyarakat," ujar Ardhie ditemui VIVA di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Senin 6 Juni 2022.

Ardi mengatakan, sidak dilakukan di enam titik lokasi yang kerap ditemukan adanya debt collector tersebut. 

"Enam titik, Rawa buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke Duri Kosambi, Cengkareng Baret, Cengkareng Timur," katanya.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Delapan orang yang ditangkap tersebut, diamankan di tiga lokasi berbeda. Yakni di Rawa Buaya, Kapuk, dan Kali Angke. Ardhie memastikan pihaknya akan terus melakukan sidak karena telah meresahkan di wilayah Cengakreng.

Sidak akan dilakukan secara berkala setiap harinya, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi ataupun melakikan aksinya di Cengkareng," jelasnya.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang
Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Meski melewati jalur busway dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojek onli

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024