Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Diedukasi Bahaya Puntung Rokok

Ilustrasi/Puntung rokok
Sumber :
  • Shanghaiist

VIVA – Peringatan hari lingkungan hidup dunia yang jatuh berdekatan dengan hari tanpa tembakau sedunia perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan juga pemerintah Indonesia.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Demikian disampaikan Direktur Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) Roosita Meilani Dewi dalam keterangannya, Minggu, 5 Juni 2022.

"Ancaman tembakau terhadap lingkungan sangat jelas terbukti dengan dampak tembakau sejak dari hulu hingga hilir," kata Roosita.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Roosita menyayangkan Pemerintah Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).

"Kami sangat menyayangkan sekali Indonesia merupakan negara yang belum meratifikasi FCTC," ujarnya.

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Puntung Rokok, lanjut Roosita, merupakan bentuk sampah yang paling mudah ditemui di sekitar masyarakat. Dia mengungkapkan menurut komunitas penyelam Divers Clean Action (DCA) sampah puntung rokok diketahui mendominasi sampah di kawasan pantai khususnya di kawasan daerah wisata.

"Secara global, lebih dari enam triliun batang rokok diproduksi setiap tahun. Mayoritas dari hampir 6 triliun batang rokok yang dihisap setiap tahun dibuang sembarangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Roosita menjelaskan filter pada rokok terdiri dari bahan plastik yang sangat berbahaya bagi pantai dan lautan. Sehingga diperkirakan 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun di seluruh dunia.

"Puntung rokok menyumbang lebih dari 766 juta kilogram sampah beracun setiap tahun. Mereka juga merupakan salah satu sampah plastik yang paling sering dijumpai di pantai, membuat ekosistem laut lebih rentan terhadap kebocoran mikroplastik," ujarnya.

Oleh karena itu, CHED ITB-AD sebagai pusat studi yang salah satu fokusnya dalam pengendalian tembakau menggelar Pekan Kreatif Ahmad Dahlan dengan rangkaian kegiatan yaitu Ahmad Dahlan Mural Day & Lomba Video Kreatif.

Selain itu, CHED ITB-AD juga menggelar Deklarasi Dukungan “Lingkungan Sehat Tanpa Rokok” dan Gerakan Puntung Rokok di Bundaran HI, serta pembagian benih tanaman di Car Free Day Bundaran HI dan Stasiun MRT.

"Kegiatan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat besar dan beratnya ancaman tembakau (rokok) bagi diri, orang sekitar, lingkungan luas dan masa depan generasi mendatang," kata Roosita.

Rangkaian kegiatan tersebut juga didukung oleh Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, organisasi pencinta alam dan Organisai Pengendalian Tembakau di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Gara-gara Orang Gangguan Jiwa Merokok, Rumah di Cilandak Kebakaran

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024