6 Alasan Tenaga Honorer Dihapuskan, Dimulai 2023 Tahun Depan

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Para pemburu tenaga honorer, rupanya ada informasi penting untuk Anda ketahui. Diketahui pada tahun 2023 atau terhitung tahun depan, akan ada rencana penghapusan untuk para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Rencana ditiadakannya para tenaga honorer tersebut pasti ada sebabnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) rencananya akan mengapus sistem tenaga honorer mulai 28 November tahun 2023 mendatang.

Adanya rencana penghapusan sistem tenaga kerja honorer ini pun tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Aturan itu menyebutkan tentang rencana penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Meskipun terbilang cukup lama untuk diberlakukan, nyatanya informasi ini sepertinya bisa membuat para pemburu tenaga honorer bertanya-tanya. Seperti salah satunya, jika tidak ada kesempatan untuk menjadi ASN dan tidak ada lagi tenaga honorer, apakah ada solusi lainnya?

Pasalnya, tenaga honorer bisa dibilang jumlahnya cukup banyak, baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Terkait dengan adanya hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tidak hanya itu, rencana penghapusannya tenaga honorer rupanya menjadi salah satu bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal ASN menjadi lebih profesional dan sejatera.

Hal tersebut dikarenakan, sistem rekrutmen bagi para tenaga honorer bisa dibilang tidak jelas selama ini dan akhirnya berdampak pada sistem penggajian atau pengupahan yang kerap di bawah batas upah minimun regional (UMR).

Terkait dengan adanya rencana tersebut juga, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan, jika nantinya pegawai honorer digantikan dengan direkrutnya para pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah yang membutuhkan.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Dalam hal ini Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga menambahkan pada Selasa (18/1/2022), di mana beliau mengungkapkan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer akan diberi batas waktu hingga tahun 2023, yang mana hal ini sudah tertuang dalam PP.

Lantas, apa yang menyebabkan para tenaga horor dihapus? Daripada bertanya-tanya, melansir dari berbagai sumber berikut ini akan kami beritahu beberapa alasannya.

1. Langkah Pemerintah Membuat ASN Lebih Sejahtera

Bisa dibilang dengan adanya rencana tenaga honorer dihapus lantaran menjadi salah satu cara pemerintah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara atau ASN jadi lebih profesional dan sejahtera.

2. Sistem Tenaga Honorer Tidak Ada Kejelasan

Pihak pemerintah terkait pastinya memiliki sebab dan alasan membuat rencana tenaga honorer dihapuskan. Bisa jadi salah satu alasannya, karena melihat adanya sistem tenaga honorer yang kurang jelas dalam proses rekrutmennya hingga sejauh ini

Yang membuat pada akhirnya berdampak pada sistem penggajian atau pengupahan yang kerap di bawah batas upah minimun regional (UMR).

3. Pemerintah Ketar-ketir

Proses rekrutmen yang dilakukan bagi para pekerja honorer rupanya tak kunjung menemukan jalan keluarnya, hingga pada akhirnya memunculkan rasa ketar-ketir atau ketakutan  yang dialami pemerintah.

Padahal jelas ada PP yang mengunkapkan, jika untuk merekrut tenaga honror itu dilarang. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 terkait akan adanya Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Hartanya Rp27 Miliar, MenPAN-RB Rini Widyantini Ternyata Koleksi Yamaha Mio 5TL

Adapun rencana dihapuskannya sistem tenaga honorer ini akan berlaku pada November 2023 mendatang.  Berbagai pihak pun dari Kemenpan RB meminta untuk para instansi pemerintah segera melakukan pemetaan bagi para pekerja/pegawai non-ASN.

4. Hanya Ada Dua Sistem Pegawai Pemerintah

MenPAN-RB: ASN Pindah ke IKN Januari 2025

Dalam perencanaan dihapuskannya para tenaga honorer juga lantaran, agar status pegawai di berbagai instansi pemerintah hanya terdapat dua saja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

5. Instansi Pemerintah Bekerjasama dengan Outsourching

Menteri Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran Atasi Judi Online di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengizinkan masuknya para tenaga ahli dari luar. 

Tentu saja ini menjadi salah satu peluang bagi para pegawai kebersihan dan keamaan. Pasalnya, mereka masih tetap bekerja di lingkungan pemerintah dengan jalur melalui outsourcing.

6.  Banyaknya Pejabat yang Menerima Tenaga Honorer

Mengetahui masih banyaknya beberapa pejabat yang menerima para tenaga honorer, membuat Menpan RB membuat sanksi tegas. Menpan RB juga menegaskan, jika pihaknya tidak tinggal diam jika masih banyak pejabat instansi pemerintah yang bermain curang dan tidak mengikuti peraturan yang sudah ditentukan.

Nah, bagi para pejabat Pembina Kepegawaian yang masih menerima para pekerja honorer tersebut nantinya akan dikenakan sanski yang sudah ditetapkan di peraturan perundang-undangan.

Di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang telah bekerja selama minimal lima tahun bisa langsung diangkat menjadi PPP jika telah memenuhi persyaratan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya