Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan
- VIVA/Dede Idrus
VIVA - Salah satu petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pimpinan Satpol PP Kota Surabaya mengaku masih mendalami itu.
Diungkap Komunitas Peduli Surabaya
Dugaan perbuatan melanggar oleh petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu diungkap oleh Julianto dari Komunitas Peduli Surabaya, setelah beberapa kali melakukan pemantauan. Selama pemantauan, dia mengaku melihat adanya aktivitas mencurigakan di gudang penyimpanan barang sitaan tersebut.
Nilainya Besar
Dia menjelaskan, di gudang tersebut tersimpan beragam barang sitaan, seperti potongan papan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lainnya. Bahan yang disita juga beragam, ada kayu, besi, kabel, dan lainnya.
"Nilainya pasti besar bila dirupiahkan," katanya dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Baca juga: Viral Anak Jalanan Ketakutan dan Bersembunyi dari Satpol PP
Salahi Aturan
Julianto menyebut jika dugaan itu benar maka kegiatan jual-beli barang sitaan tersebut menyalahi aturan dan mencederai profesi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mengusut itu, bila perlu juga dilakukan oleh kepolisian.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa ada dugaan adanya kegiatan penjualan barang sitaan oleh salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya, yang diduga menyalahi aturan.
"Benar. Kami masih mendalami itu,” katanya.