Raperda Janda di Banyuwangi, Begini Penjelasan Pengusulnya

Ilustrasi perceraian.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir gara-gara isu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda.

Kini Menjanda! Kimberly Ryder Ngaku Banyak DM Ngajakin Nikah, Siap Jadi Bapak Anak-anaknya

Raperda terkait keberadaan janda itu, digaungkan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Moh Basir Khadim. Dia mengaku akan mengusulkan itu secara resmi dalam waktu dekat.

Basir menjelaskan, nama resmi raperda yang akan diusulkannya ialah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda. 

Peduli Nasib Para Janda, Trio Macan Lakukan Hal Ini

“Rencana mau saya usulkan untuk 2023,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Basir berdalih, Raperda Janda akan diusulkan karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi, yang secara otomatis menambah jumlah perempuan berstatus janda. Dalam setahun, lanjut dia, angka perceraian di Banyuwangi mencapai 7.500 orang. 

Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Depan Anaknya, Jasad Dibuang ke Jurang

“Yang menikah 15.000 orang dan yang cerai 7.500 orang per tahun,” ujarnya.

Basir menerangkan, raperda tersebut akan diklasifikasikan dalam beberapa poin. Diantaranya terkait pemberdayaan janda yang tidak memiliki kemampuan dan minim keterampilan. Ada juga terkait janda yang boleh dipoligami.

Menurut Basir, janda yang semestinya dipoligami ialah mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial setelah bercerai. Dia juga berpikir bahwa ASN semestinya juga dibolehkan untuk berpoligami. 

“Di agama diperbolehkan, kenapa di peraturan pemerintah di UU ASN tidak diperbolehkan poligami,” katanya.

Basir mengaku masih belum memiliki rumusan naskah akademik terkait usulannya itu. Namun, Raperda Janda telah didiskusikan di level Fraksi PPP DPRD Banyuwangi dan tidak ada masalah. 

“Belum (naskah akademik), hanya kisi-kisinya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya