Kepala Dinas Tersangkut Kasus Suap, Pemkot Yogya Siapkan Pengganti

KPK Segel Ruangan di Pemkot Yogyakarta Usai OTT Mantan Wali Kota
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2017 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

KPK umumkan penetapan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Jadi Tersangka

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Suap Bos Summarecon ke Walkot Yogya

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Jabatan Kepala Dinas Penting

Terkait salah satu kepala dinasnya ditangkap oleh KPK, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi menuturkan pihaknya akan segera melakukan pergantian. Nantinya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PMPPTSP ini, Sumadi akan menunjuk pelaksana tugas.

"Ketika ada nanti yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu berarti kosong (posisi Kepala Dinas). Padahal itu kan penting," ujar Sumadi saat dihubungi Jumat, 3 Juni 2022.

"Maka kami akan menunjuk nanti pejabat lain untuk sebagai pelaksana tugas dari dinas yang bersangkutan," imbuh Sumadi.

Pelayanan pada Masyarakat

Sumadi menjabarkan jika pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang penting dan harus dilakukan. Sumadi pun menambahkan penunjukkan pelaksana tugas ini akan dilakukan dalam waktu secepatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya