KPK Dalami Keterlibatan Summarecon di Kasus Suap Walkot Yogya
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan korporasi, dalam masalah ini, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono sebagai tersangka suap.
Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.
Baca juga: Sindiran BUMN Tak Ikut Formula E, Honorer Dihapus hingga Kateter Urin
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 3 Juni 2022.
Alexander menuturkan, jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga superbody tersebut.
"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," kata Alexander.
Selain Oon Nushino dan Haryadi Suyuti, KPK pada kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.