Diduga Minta Uang Perkara, Jaksa Nakal di Kejari Sumenep Dipindahkan
- Kejaksaan Agung
VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan menindak tegas oknum jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, yakni Kasie Pidum inisial IM dan Kasi Barang Bukti inisial BN. Kedua jaksa nakal tersebut langsung dipindahtugaskan.
Ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Baca juga: Sudah Dipecat, Kejagung Tegaskan Pinangki Bukan PNS Kejaksaan Lagi
Tindak Tegas
Menurut dia, pemindahan tugas kedua jaksa nakal itu dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,” kata dia.
Tak Ingin Ada Pihak yang Ganggu Penegakan Hukum
Pimpinan Kejaksaan Agung, kata Ketut, tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat.
Tentu, lanjut dia, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” katanya.