Aspri dan 4 PNS Pemkot Yogyakarta Ikut Diamankan KPK
- VIVA/ Cahyo Edi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, karena dugaan kasus suap. Wali kota periode 2012-2017 dan 2017-2022 ini ditangkap pada Kamis 2 Juni 2022.
KPK selain menangkap Haryadi, juga menangkap sejumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Total ada empat ASN yang turut dibawa KPK bersamaan dengan penangkapan Haryadi di Yogyakarta.
Pejabat Wali kota Sumadi memastikan, jika dirinya sudah melakukan pengecekan kepada sejumlah ASN di Pemkot Yogyakarta. Hasilnya ada empat ASN dan satu pegawai honorer, yang turut ditangkap komisi antirasuah itu.
"Iya kita sudah cek ke teman-teman. Memang ada beberapa ASN yang kemarin ikut dibawa KPK," kata Sumadi, Jumat 3 Juni 2022.
"ASN ada empat orang. Terus ada 1 lagi mantan aspri (asisten pribadi) Pak HS (Haryadi Suyuti)," lanjut Sumadi.
Sumadi menjelaskan, adanya empat ASN yang ditangkap KPK ini dipastikan tak mengganggu pelayanan publik. Sumadi memastikan semua pelayanan publik akan berjalan seperti biasa.
Sebagaimana diketahui, selain menangkap Haryadi, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah ruangan yang ada di Pemkot Yogyakarta. Penyegelan ini diantaranya ada di ruang kerja Haryadi, ruang di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, serta ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman.