9 Orang Diciduk KPK Dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Mereka terdiri dari pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta. Satu di antaranya adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti. 

"Sejauh ini KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Juni 2022.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Ali menuturkan, Haryadi dkk masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT akan dilakukan pada hari ini. 

"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Ali. 

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terlibat kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen. Karena itu, Haryadi diamankan tim lembaga antirasuah tersebut. 

"Betul (suap perizinan soal IMB apartemen),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 3 Juni 2022. 

Haryadi bersama sejumlah pihak lain yang belum diungkap identitasnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024