Wakil Bupati Bangka Tengah Mundur, Pilih Jadi Anggota DPD RI
- Antara
VIVA – Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfin mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW. Herry menggantikan Hurdani Rani yang telah meninggal dunia.
 Â
DPRD Kabupaten Bangka Tengah kemudian menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Wakil Bupati Herry Erfin yang mengundurkan diri dari jabatannya karena memilih menjadi anggota DPD RI.
"Paripurna ini digelar dengan agenda pemberhentian Herry Erfian dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah atas permintaan sendiri," kata Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis, 2 Juni 2022.
Me Hoa menjelaskan Herry Erfian meninggalkan kursi jabatan wakil bupati karena lebih memilih menjabat sebagai anggota DPD RI melalui penggantian antarwaktu (PAW) menggantikan mantan gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hudarni Rani yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan dengan alasan berhalangan tetap, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.
Pemberhentian tersebut harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang dijabat Penjabat (Pj.) Ridwan Djamaluddin.
"Mekanismenya sudah kami jalankan dan kami segenap anggota legislator mengucapkan banyak terima kasih kepada Herry Erfian atas kemitraan selama ini, dan berharap bisa mengabdi untuk masyarakat Babel melalui jabatan DPD RI," kata Me Hoa.
Sementara itu, usai pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati, Herry Erfian mengatakan dirinya sudah memikirkan secara matang untuk memutuskan menjadi anggota DPD RI.
"Setelah hampir dua tahun menjabat wakil bupati, hari ini saya mundur dan memilih menjadi anggota DPD sebagai pengganti antarwaktu," kata Herry.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bangka Tengah yang sudah mendukung dan membantu dirinya selama memimpin daerah tersebut.
"Tentu keputusan yang saya ambil ini sudah saya pikirkan secara matang. Mungkin ada banyak yang kecewa, tetapi saya juga harus menghargai 50 ribu lebih suara DPD yang mendukung saya saat itu," ujar Herry.
Herry Erfian secara konstitusional berhak menggantikan Hudarni Rani sebagai anggota DPD karena berhalangan tetap (wafat). Herry berada pada urutan tiga dalam perolehan suara DPD di bawah Hudarni Rani.
Kemudian, Herry Erfian menjadi Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih, setelah gagal merebut kursi DPD RI. (Ant)
Â