AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kompolnas: Polri Harus Hati-hati

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) menilai bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dianggap sebagai pembelajaran terhadap institusi Polri dalam kasus terpidana korupsi

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juni 2022. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.

Photo :
  • ANTARA
Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Selain itu, Kompolnas juga menyikapi polemik yang bergulir di kalangan masyarakat terkait hasil sidang keputusan KKEP tersebut. Benny Mamoto mengatakan sidang tersebut diterbitkan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," ujar Benny.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Lalu, pihak Kompolnas sendiri sudah berusaha mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara.

Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati Demikian, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi Benny menambahkan terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutur Benny.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan terkait tidak dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno, usai terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi atau kasus penerimaan suap. 

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEEP), kata dia, Brotoseno yang dinyatakan sah dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri. Sehingga, Brotoseno dijatuhi sanksi pindah tugas yang bersifat demosi serta meminta maaf kepada pimpinan Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
 

Habib Haidar Alwi Shahab

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Haidar Alwi turut berkomentar mengenai usulan PDIP agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024