AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kompolnas: Polri Harus Hati-hati

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) menilai bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dianggap sebagai pembelajaran terhadap institusi Polri dalam kasus terpidana korupsi

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juni 2022. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.

Photo :
  • ANTARA

Selain itu, Kompolnas juga menyikapi polemik yang bergulir di kalangan masyarakat terkait hasil sidang keputusan KKEP tersebut. Benny Mamoto mengatakan sidang tersebut diterbitkan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," ujar Benny.

Lalu, pihak Kompolnas sendiri sudah berusaha mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara.

Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati Demikian, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi Benny menambahkan terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutur Benny.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan terkait tidak dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno, usai terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi atau kasus penerimaan suap. 

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEEP), kata dia, Brotoseno yang dinyatakan sah dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri. Sehingga, Brotoseno dijatuhi sanksi pindah tugas yang bersifat demosi serta meminta maaf kepada pimpinan Polri.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
 

Tak Diborgol dan Bebas Merokok, Alasan Tersangka Tembak Sesama Polisi Diperlakukan Istimewa Karena...
Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024