Profil Kombes Asep Guntur Rahayu, Bos Penyidik KPK yang Baru

Direktur Penyidikan KPK Kombes Pol Asep Guntur (kanan) usai pelantikan
Sumber :
  • KPK

VIVA – Asep Guntur Rahayu, Komisaris Besar telah resmi dilantik menjadi Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK. Asep sebelumnya menjabat sebagai Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri. 

Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel, Terungkap Alasannya

Dikutip dari berbagai sumber, mulai dari tahun 2017 silam, Kombes Asep pernah menjabat sebagai Wakapolres Jakarta Pusat. Ditahun 2013, ia bertugas di Mabes Polri tepatnya di Dittipikor. Pada tahun 2015 ia pernah menjabat sebagai Kapolres Cianjur.

Sebagai Kapolres Cianjur tahun 2015 silam, Asep dikenal ramai disorot karena kerap melakukan aksi-aksi sosial di masyarakat. Sebagai contoh, membangun rumah untuk warga miskin, Andun Suherman yang memasak batu demi menenangkan anaknya yang kelaparan.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Asep merupakan alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1995 yang pernah bertugas di KPK. Saat itu ia menjadi penyidik saat lembaga tersebut dipimpin oleh Antasari Azhar di tahun 2007.

Asep Guntur Rahayu memiliki istri seorang polwan yang menjabat sebagai Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

Saat ini, Kombes Asep mengisi kursi yang kosong lama karena ditinggalkan Brigjen Setyo Budiyanto yang ditugaskan sebagai Kapolda di NTT. 

“Asep Guntur Rahayu, jabatan Direktur Penyidikan,” ucap petugas yang membacakan nama-nama pejabat baru yang disiarkan dari kanal YouTube KPK (2/06/22).

Pria kelahiran Majalengka, 25 Januari 1974 ini resmi mengisi jabatan Dirdik dalam lembaga antirasuah ini. 

Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan Kabinet Merah Putih, di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer, Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Menteri hingga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024