Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di PN Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata hakim.

KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dipanggil Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Ingatkan David Glen Oei Harus Kooperatif

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Jokowi Segera Teken 10 Capim KPK dan Dewas, Selanjutnya Dibawa ke DPR

Sepuluh calon pimpinan, capim Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK, telah dihasilkan. Selanjutnya menunggu Presiden untuk diteken, dibawa ke DPR

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024