Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di PN Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

SYL Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Bebas

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
 

SYL: Saya Dihakimi Seolah Manusia Rakus dan Maruk
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Pengadilan Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terkait dengan kasus suap di lingkungan MA.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2024