Kabar Terbaru dari Polisi soal Pergantian Pelat Nomor Warna Putih
- Dok: NTMC Polri
VIVA – Polri mulai melakukan kegiatan sosialisasi untuk rencana penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih kepada masyarakat.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang mendapat prioritas dalam pergantian pelat nomor putih mendatang.
Kendaraan baru akan mendapat pelat nomor putih ketika program tersebut mulai diterapkan pihak kepolisian.
Selain itu, pelat nomor putih tersebut tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan yang sudah habis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan mendapatkan pelat nomor putih tersebut.
"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022.
Taslim menambahkan, tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih, yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.
"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," ujarnya.
Taslim juga menyampaikan, pihaknya tetap memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat warna putih seperti syarat sebelumnya.
"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," tuturnya.