Sudah Dipecat, Kejagung Tegaskan Pinangki Bukan PNS Kejaksaan Lagi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan telah memberhentikan secara tidak hormat tersangka korupsi Pinangki Sirna Malasari. Maka kini dia tidak lagi sebagai PNS atau ASN dari Kejaksaan.

Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. 

"Diberitahukan bahwa Pinangki Sirna Malasari, telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juni 2022. 

Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.

"Pemberhentian ini karena ada tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS," ucap Ketut. 

Sebagi informasi, Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak tiga kali. Pertama adalah menerima suap. Kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.

Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua fasilitas negara yang ada di tangan Pinangki sudah diambil. 

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

“Fasilitas negara sekarang sudah ditarik dari Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Agustus 2021.
 

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, Kalimantan Timur akan dilakukan pada April 2025 atau setelah lebaran

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024