MUI dan Ormas Islam Dorong Perilaku LGBT Bisa Dijerat Pidana

Aksi penolakan terhadap LGBT (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah pimpinan Islam tingkat pusat sepakat menyatakan menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Perilaku dan kampanye LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa. 

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Sikap tersebut disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI. 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menyampaikan, penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun, juga dalam keadaan suka sama suka berlaku harus terkena hukum pidana serupa. 

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung. Tapi, justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," kata Cholil dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 2 Juni 2022. 

Pun, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Desakan ini demi menekan pergerakan LGBt secara masif.

Menag Nasaruddin Minta Indonesia Selalu Damai: Konflik Tak Untungkan Siapapun

MUI menyatakan penolakan kampanye LGBT.

Photo :
  • Dok. MUI
 

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT karena bertentangan paham dengan agama khususnya Islam. Cholil mengatakan sesuai ajaran Islam, manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya). 

"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada Panja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemudian, di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah," jelas Cholil. 

Kemudian, ia menambahkan jika ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan maka perkawinan sesama jenis yang diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran. Hal ini pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.  

Lebih lanjut, dia menekankan MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).  

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Begitu juga sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Maka itu, ia menegaskan LGBT adalah haram.  

"Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan," tuturnya. 

Cholil yang mewakili MUI juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT. Tujuannya agar mereka bisa kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.  

Dilarang agama 

Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakati LGBT sangat dilarang oleh agama Islam. Ia mengatakan demikian karena merujuk Alquran dalam surat Al Arah ayat 80-84. 

Dia menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan. Kemudian, mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. 

Zubaidi juga menambahkan bahwa Allah SWT melalui Alquran melarang hubungan seksual sesama jenis dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas. 

“Peserta halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR  memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana," jelas Zubaidi. 

Dia menambahkan, peserta halaqah juga setuju dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.  

Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan LGBT. Kegiatan itu baik didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya