Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Tersangka

Aparat Polda Sulawesi Selatan dan Basarnas memberikan keterangan pers tentang penyidikan kasus tenggelamnya KM Kapal Ladang Pertiwi di Makassar, Rabu, 1 Juni 2022.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Mereka masing-masing nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal Syaiful.

Pengemudi Mobil Terbang yang Tewaskan Jukir di Jatinangor Jadi Tersangka

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dalam keteranganya, Rabu, 1 Juni 2022, berdasarkan hasil peyidikan, penetapan tersangka mengarah pada kedua orang itu.

Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. KM Ladang Pertiwi mengambil penumpang sementara tidak diberi izin untuk berlayar.

Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

"Ada unsur kelalaian si nakhoda dan pemiliknya karena sudah tahu tidak ada izin berlayar masih tetap berlayar," ujarnya.

Proses evakuasi korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Duguyur Hujan Lebat, Bukhori Muslim Tenggelam di Danau Bekasi

Polisi masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dia menyebut bahwa sampai saat ini sudah memeriksa 15 orang saksi. "Penyidikan masih bisa berkembang lagi, nanti kita kembangkan lagi," ujarnya

Penyidik Polda Sulawesi Selatan akan menjerat tersangka Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Tersangka Supriadi [diancam] dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Kemudian untuk tersangka Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," katanya.

Foto pelaku (istimewa)

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

W (40), pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, sudah ditetapkan jadi tersangka buntut mencabuli sejumlah muridnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025