Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Tersangka
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Mereka masing-masing nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal Syaiful.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dalam keteranganya, Rabu, 1 Juni 2022, berdasarkan hasil peyidikan, penetapan tersangka mengarah pada kedua orang itu.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. KM Ladang Pertiwi mengambil penumpang sementara tidak diberi izin untuk berlayar.
"Ada unsur kelalaian si nakhoda dan pemiliknya karena sudah tahu tidak ada izin berlayar masih tetap berlayar," ujarnya.
Polisi masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dia menyebut bahwa sampai saat ini sudah memeriksa 15 orang saksi. "Penyidikan masih bisa berkembang lagi, nanti kita kembangkan lagi," ujarnya
Penyidik Polda Sulawesi Selatan akan menjerat tersangka Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Tersangka Supriadi [diancam] dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Kemudian untuk tersangka Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," katanya.