Bareskrim Periksa Pihak Bank Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank terkait kasus dugaan penipuan modus robot trading melalui aplikasi Fahrenheit. Tentu, penyidik ingin mengetahui rekening terkait kejahatan tersebut.

Aplikasi Ini Ajari Kamu Bikin Jalur Sendiri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik juga rencana akan melakukan penyitaan terhadap dana yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan aplikasi Fahrenheit.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank untuk menjelaskan rekening terkait dan akan mengajukan penyitaan atas dana yang diduga hasil kejahatan,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Andal by Taspen Diluncurkan, Intip Keunggulan Layanannya Bagi Peserta

Selain itu, kata dia, penyidik juga sedang menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Termasuk, penyidik melengkapi persyaratan permohonan pengajuan red notice.

“Terkait red notice, penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan red notice. Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan,” jelas dia.

Platform Ini bikin Karyawan Ngobrol sama Bule Tanpa Grogi

Konferensi pers Polda Metro soal kasus robot trading Fahrenheit

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Diketahui, kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit ini ditangani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sementara, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anak buah Hendry yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kuhsus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pelaku mengklaim punya izin resmi dari Pemerintah untuk beroperasi. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satuhya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto."Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya