Apotek Sabu di Singaraja Bali Digerebek BNN, Sekeluarga Ditangkap

BNN Bali mengungkap apotek sabu di Singaraja, Buleleng, Bali
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap satu keluarga di Singaraja, Buleleng, Bali, terkait peredaran narkoba jenis sabu. Satu keluarga yang beranggotakan 11 orang ini menjual sabu secara terang-terangan di rumahnya, ada yang menjadi kurir-pengedar hingga bandarnya.  

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa peredaran sabu-sabu di Singaraja itu cukup unik karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.

"Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat, dan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," kata Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa, 31 Mei 2022.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Satu keluarga tersangka pengedar sabu di Singaraja Bali ditangkap BNN

Photo :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

Istilah Apotek Sabu itu bermakna kiasan merujuk pada kediaman Tom yang digunakan oleh para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (usia 50 tahun) mencapai lebih dari 100 orang. Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.

Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Tom, yang merupakan kepala keluarga, ditangkap oleh penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di "apotek sabu" itu selama kurang lebih 1 minggu.

"Kami seminggu di sana (Singaraja, red.) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam sesi jumpa pers yang sama.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket sabu-sabu kristal bening seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu-sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200 ribu.

Per harinya, "apotek sabu" Tom dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu dari Apotek Sabu di Singaraja Bali

Photo :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

BNNP meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng. "Hampir semua pemain di sana (Sidetapa, red.) memasok ke Tom," kata Arjaya.

Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu Tom, DP (usia 51 tahun), KLS (45 tahun), dan AM (23 tahun) yang merupakan putra Tom.

Sementara itu, tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

Walaupun demikian, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi.

"Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi," kata Arjaya yang turut terlibat menangkap pelaku di Singaraja.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya