Diduga Korupsi Rp1,2 Triliun, Kasus Waskita Beton Naik Penyidikan
- Kejaksaan Agung
VIVA – Tim Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast (Tbk) pada periode 2016 hingga 2020. Makanya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast menjadi penyidikan.
“Dengan diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin/24/F.2/FB.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022. Artinya, masih dalam penyidikan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut dia, penyidik menemukan dalam pelaksaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan di beberapa kegiatan. Bahkan, ditaksir adanya kerugian hingga triliunan rupiah.
“Ada lima kegiatan yang menyimpang, mulai dari pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) hingga pengadaan batu, pasir dan masalah transaksi jual beli tanah di wilayah Serang. Dalam penyidikan umum ini masih diperkirakan dengan tim penyidik kurang lebih kerugiannya Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Setelah itu, kata Ketut, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami bukti-bukti perkara tersebut, di antaranya kantor pusat PT. Waskita Beton Precast (Tbk) pada 18 Mei 2022.
“Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa beberapa dokumen dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang selama ini. Masih 17 orang saksi,” jelas dia.