KPK Perkenalkan Rompi Biru, Penangkal Rompi Oranye Koruptor
- KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan rompi biru dalam kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi bersama PT PLN (Persero) di kantor pusat PLN, Jakarta. Rompi biru tersebut sebagai rompi antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rompi biru tersebut sebagai aktualisasi dari antikorupsi. Menurutnya, rompi biru itu untuk menutupi kesan menakutkan dari rompi oranye yang biasa dipakaikan kepada tersangka korupsi.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada saat memasang rompi antikorupsi, karena kalau sampai ada rilis atau konpers yang rompinya rompi oranye kan menakutkan, lebih baik kita pakai rompi penangkal rompi oranye tersebut. Itu yang penting," ucap Ghufron dilihat dari tayangan di kanal YouTube KPK RI, Selasa 31 Mei 2022.
Ghufron bahkan mengibaratkan rompi biru sebagai jas hujan penangkal rompi oranye. Atau sebagai rompi penghalau tindakan korupsi. "Mudah-mudahan ini seperti jas hujan, jas hujan dari penangkalnya rompi oranye," tuturnya.
Sementara Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasojo memandang pemberian rompi tersebut merupakan yang pertama kalinya. Dia berharap, agar rompi tersebut dapat menjadi kekuatan untuk memerangi tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Penyematan rompi ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh KPK kepada dunia usaha, sehingga ini adalah awal yang baik, di mana perjalanan panjang untuk memerangi korupsi akan berjalan dengan lebih baik lagi dalam rangka, dalam suasana kebersamaan, untuk itu kami ucapkan terima kasih," ungkap Darmawan.
Diketahui, KPK bersama PT PLN (Persero) berkolaborasi untuk memberdayakan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Untuk itu, KPK menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dunia usaha antikorupsi. Kegiatan ini digelar secara 'hybrid' di kantor pusat PLN di Jakarta, pada Selasa hari ini, 31 Mei 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi.
"Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha. KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait," kata Ipi, dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak 2004 hingga Desember 2021, tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka itu menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi seluruhnya, yaitu 1.360 orang.
Adapun modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus. Berikutnya adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perizinan 25 kasus.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan," tutur Ipi.
Melalui kegiatan bimtek ini, KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi.
Â