5 Fakta Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto
Sumber :
  • Kongres Advokat Indonesia

VIVA – Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta agar pemerintah turut hadir dan mendengarkan aspirasi organisasi advokat yang sedang dilanda kisruh. Menurut penyampaiannya, semua organisasi advokat harus bisa dirangkul oleh pemerintah, terutama menteri terkait. 

Deretan Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Punya Peluang Menang

Pemerintah yang dimaksud oleh Tjoetjoe yakni seperti Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun jajaran menteri tersebut jadi tidak mengetahui apa saja aspirasi dan kebutuhan di dunia advokat karena tidak duduk  bareng bersama mereka saat pengadaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali pada 29-30 Mei 2022. 

Lantas, siapa sosok Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut? Mengutip dari berita VIVA yang sebelumnya sudah tayang dan sumber lainnya, berikut ini fakta Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. 

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Seorang praktisi hukum 

Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dikenal sebagai seorang praktisi hukum andal dan profesional di Indonesia. Dirinya juga merupakan pemimpin Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memiliki dedikasi, integritas dan profesionalisme. Selain itu, Tjoetjoe juga dikenal sebagai Kurator, Advokat Utama, Likuidator, Auditor Hukum, Asesor Advokat dan Instruktur Utama yang tersertifikasi.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Memperjuangkan  sistem organisasi advokat multibar 

Tjoetjoe memperjuangkan sistem Organisasi Advokat yang tadinya singlebar menjadi multibar dan juga turut memperjuangkan perubahan Undang-Undang Advokat sejak tahun 2011 lalu. 

Pada rakernas dirinya juga menyoroti sistem organisasi advokat di Tanah Air dan praktik di lapangan yang sifatnya multibar. Menurutnya dengan sistem itu terdapat banyak organisasi advokat.  Sehingga KAI ingin semua organisasi advokat tersebut hanya memiliki satu regulator agar segala aturan-aturan di dunia organisasi advokat mendapatkan perlakuan yang setara seperti yang telah dibahas dalam rakernas.  

Regulator tersebut guna mengatur semua kebijakan organisasi advokat, termasuk menerapkan satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu standar profesi advokat, satu Komisi Pengawas Advokat, satu standar pendidikan advokat (termasuk pendidikan lanjutan) hingga satu standar kompetensi advokat.

Meminta kehadiran pemerintah dalam organisasi advokat

Pada beberapa waktu lalu organisasi advokat Indonesia mengadakan Rakernas yang diadakan di Bali. Pada Rakernas tersebut, TJ juga turut mengundang dua perwakilan pemerintah, namun kedua perwakilan tersebut tidak bisa hadir. Sehingga keluhan dan aspirasi serta kebutuhan organisasi advokat tidak bisa mereka. Selain itu, diharapkan juga bahwa pemerintah dapat merangkul dan mengetahui persoalan dunia advokat 

Pernah mendapatkan MURI

Dirinya juga pernah menerima Piagam Penghargaan dari MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) sebagai tokoh penggagas dan pemrakarsa ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat secara online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya