Puluhan Ternak di Demak Terjangkit PMK, Polisi Lakukan Penyekatan
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
VIVA – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menemukan 46 ekor sapi dan kerbau di wilayahnya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam sepekan ini.
Kasus itu diketahui setelah petugas dinas bersama kepolisian dan TNI melakukan monitoring bersama terhadap pemeliharaan dan lalu lintas perdagangan ternak. Dari laporan tersebut, Polres Demak kini mengintensifkan monitoring peternakan dan pemeliharaan hewan di Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan per 28 Mei ada 35 ekor yang terjangkit. Lalu pada Senin (30/5) naik menjadi 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK.
"Saat ini, sudah dilakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit. Selain itu, peternak juga diminta untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," jelas Kapolres Demak saat bersama petugas dinas pertanian dan pangan mengecek peternakan Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Senin, 30 Mei 2022.
Dengan temuan kasus PMK, lanjutnya, kepolisian akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik-titik perbatasan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik yaitu Pos Lantas Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta. Kita lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta kondisi kesehatan hewan itu sendiri. Dengan adanya kasus, kita akan lebih memperketat arus lalu lintas hewan dari Purwodadi, Grobogan dan wilayah Pati," ungkapnya.
Sementara itu, dari pengecekan yang dilakukan di kandang ternak lainnya di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas. Pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama ternak mereka di karantina.
Laporan Teguh Joko Sutrisno