Kadiv Propam Ungkap Alasan AKBP Brotoseno Tak Dipecat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan terkait tidak dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno, usai terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi atau kasus penerimaan suap.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEEP), kata dia, Brotoseno yang dinyatakan sah dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri. Sehingga, Brotoseno dijatuhi sanksi pindah tugas yang bersifat demosi serta meminta maaf kepada pimpinan Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Sambo melalui keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap Brotoseno berdasarkan Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Saat itu, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, Sambo mengungkapkan, AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” ujarnya.
Ferdy juga menyampaikan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.
AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi yang masih aktif di institusi Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers nya mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sejak 15 Februari 2020, Brotoseno telah bebas bersyarat. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.