Bongkar Deposit Box Milik Indra Kenz, Polisi Sita Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Penyelidikan kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus berlanjut. Teranyar, polisi berhasil menyita dua buah sertifikat dan satu flashdisk.

Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP, ICPW Desak Kapolri Copot Pimpinan

Dua sertifikat dan sebuah flashdisk itu ditemukan di dalam deposit box milik Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA).

"Setelah dilakukan pembongkaran, ada dua yang diamankan. Pertama, sertifikat atas nama IK (Indra Kenz) dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma). Kemudian ada flashdisk," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 30 Mei 2022. 

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Diketahui jika dua barang yang berada di deposit box tersebut langsung diamakan oleh penyidik. Setelah itu, barang-barang itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.

Indra Kenz mengenakan outfit mewah duduk dipesawat vvip

Photo :
  • vstory
Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Akan tetapi, untuk nilai yang berada di deposit box IK masih belum diketahui. Kedua sertifikat itu merupakan sertifikat tanah atas nama IK dan NK yang belum diberi informasi di mana letak tanah tersebut.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang dan TPPU.

Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya