Bongkar Deposit Box Milik Indra Kenz, Polisi Sita Ini
- dok Polri
VIVA – Penyelidikan kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus berlanjut. Teranyar, polisi berhasil menyita dua buah sertifikat dan satu flashdisk.
Dua sertifikat dan sebuah flashdisk itu ditemukan di dalam deposit box milik Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA).
"Setelah dilakukan pembongkaran, ada dua yang diamankan. Pertama, sertifikat atas nama IK (Indra Kenz) dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma). Kemudian ada flashdisk," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 30 Mei 2022.Â
Diketahui jika dua barang yang berada di deposit box tersebut langsung diamakan oleh penyidik. Setelah itu, barang-barang itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.
Akan tetapi, untuk nilai yang berada di deposit box IK masih belum diketahui. Kedua sertifikat itu merupakan sertifikat tanah atas nama IK dan NK yang belum diberi informasi di mana letak tanah tersebut.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang dan TPPU.
Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.