AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk Akal
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polri masih menunggu hasil sidang etik Propam terkait status mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno yang kembali bertugas sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Propam Polri sudah menggelar sidang untuk menentukan apakah AKBP Raden Brotoseno layak kembali bertugas di Korps Bhayangkara atau tidak, setelah dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pertama, atas perbuatannya Brotoseno sudah dilakukan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022.
Ramadhan menambahkan, bahwa sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah digelar Propam Polri. Namun hasil sidang apakah mantan Kepala Unit III Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri itu dipecat atau tidak belum diberikan Propam Polri.
"Sudah menjalani sidang kode etik tapi hasilnya belum disampaikan. Nanti infonya disampaikan," tambahnya.
Diketahui, kabar AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di Polri itu mencuat setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.
Brotoseno merupakan mantan penyidik KPK, yang pada tahun 2016 terlibat kasus suap. Dia bebas bersyarat pada 2020 dan kini terdengar kabar kalau dia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Mei 2022.
ICW menilai, kembalinya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri tidak masuk akal. Sebab, anggota Polri yang sudah dipecat dengan tidak hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri