Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Begitu pun terdakwa Ni Made Dwita Anggari atas perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.
Menurut JPU, Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui Adam Deni seorang pegiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Adam Deni dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Adam Deni kemudian ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022.
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Sebelum kasus ini, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya, namun gagal.